Gaya APA
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.37/MenLHK-Sekjen/2015, tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ( bk.baru ). (2015).
Jakarta:
Sekjen Biro Keuangan.
Gaya MLA
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.37/MenLHK-Sekjen/2015, tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ( bk.baru ).
.
Jakarta:
Sekjen Biro Keuangan,
2015.
Text.