Gaya APA

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.37/MenLHK-Sekjen/2015, tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ( bk.baru ). (2015). Jakarta: Sekjen Biro Keuangan.

Gaya MLA

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.37/MenLHK-Sekjen/2015, tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ( bk.baru ). . Jakarta: Sekjen Biro Keuangan, 2015. Text.